Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN ATAU MUSIK
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat mencabut izin operasional LMK.
(2) Pencabutan izin operasional LMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal LMK:
a. melakukan penarikan Royalti yang tidak sesuai dengan ketetapan Menteri;
b. mengubah bentuk badan hukum menjadi badan hukum yang bersifat mencari keuntungan;
c. tidak mendistribusikan Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. tidak memiliki atau beranggotakan kurang dari 200 (dua ratus) orang Pencipta untuk LMK di bidang Hak Cipta lagu dan/atau musik yang mewakili kepentingan Pencipta;
e. tidak memiliki atau beranggotakan kurang dari 50 (lima puluh) orang pelaku pertunjukan untuk LMK di bidang Hak Terkait lagu dan/atau musik yang mewakili kepentingan pemilik Hak Terkait pelaku pertunjukan;
f. tidak memiliki atau beranggotakan kurang dari 50 (lima puluh) orang produser fonogram untuk LMK di bidang Hak Terkait lagu dan/atau musik yang mewakili kepentingan pemilik Hak Terkait produser fonogram;
g. tidak memiliki atau beranggotakan kurang dari 50 (lima puluh) orang yang terdiri dari 25 (dua puluh lima) orang pelaku pertunjukan dan 25 (dua puluh lima) orang produser fonogram untuk LMK di bidang lagu dan/atau musik yang mewakili kepentingan pemilik Hak Terkait pelaku pertunjukan dan produser fonogram;
h. melanggar kode etik yang telah ditetapkan oleh LMKN;
i. tidak melakukan audit kinerja dan audit keuangan yang dilakukan oleh akuntan publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun;
j. tidak mengumumkan kepada masyarakat hasil audit kinerja dan audit keuangan melalui media elektronik dan media cetak paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun;
k. melampaui tugas dan fungsinya sebagai LMK bidang lagu dan/atau musik;
l. tidak mengunggah seluruh data/informasi Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait dalam Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan dalam jangka waktu kurang lebih 1 (satu) tahun sejak mendapatkan izin operasional atau sejak Peraturan Menteri ini berlaku; dan/atau
m. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Direktur Jenderal menyampaikan surat peringatan terlebih dahulu kepada LMK bidang lagu dan/atau musik sebelum dilakukan pencabutan izin operasional.
(4) Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal surat ditandatangani.
(5) Dalam hal LMK bidang lagu dan/atau musik tidak mematuhi surat peringatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal memberitahukan kepada Menteri disertai rekomendasi dari LMKN Pencipta, LMKN pemilik Hak Terkait dan/atau Tim Pengawas.
(6) Menteri berdasarkan laporan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) melakukan pencabutan izin operasional kepada LMK bidang lagu dan/atau musik dimaksud.
(7) Menteri mengumumkan pencabutan izin operasional LMK bidang lagu dan/atau musik dalam laman elektronik resmi Kementerian Hukum dan/atau Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Koreksi Anda
