Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN ATAU MUSIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dapat digunakan secara bersama-sama berdasarkan kesepakatan masing-masing LMKN untuk: a. pendidikan musik; b. kegiatan sosial atau amal; c. jaminan sosial bagi orang perseorangan yang menjadi anggota LMK; dan/atau d. sosialisasi Hak Cipta dan Hak Terkait yang berkaitan dengan Pengelolaan Royalti.
Koreksi Anda