Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN ATAU MUSIK
Teks Saat Ini
(1) Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik dikelola oleh LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait berdasarkan kesepakatan.
(2) Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh:
a. LMKN Pencipta atau LMKN pemilik Hak Terkait dan LMK sebagai dasar Pengelolaan Royalti;
b. Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, dan/atau Kuasanya; dan
c. Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial untuk memperoleh informasi lagu dan/atau musik yang tercatat.
(3) Dalam melakukan pembangunan dan pengembangan Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik, berdasarkan kesepakatan masing-masing LMKN dapat bekerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
