Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN ATAU MUSIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam mengoptimalkan penarikan Royalti, LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait dibantu oleh Perwakilan LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait di daerah provinsi. (2) Perwakilan LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait di daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh masing-masing ketua LMKN berdasarkan kesepakatan melalui mekanisme penunjukkan langsung. (3) Perwakilan LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait di daerah provinsi bertugas memberikan dukungan administratif terhadap pelaksanaan tugas masing-masing LMKN. (4) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), perwakilan LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait di daerah provinsi bertanggung jawab kepada ketua LMKN Pencipta dan ketua LMKN pemilik Hak Terkait. (5) Perwakilan LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait di daerah provinsi wajib memberikan laporan berkala terkait penarikan Royalti kepada masing-masing ketua LMKN melalui sekretariat LMKN.
Koreksi Anda