Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN ATAU MUSIK
Teks Saat Ini
(1) Royalti untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang tidak diketahui dan/atau belum menjadi anggota dari suatu LMK disimpan dan diumumkan oleh LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait paling lama 2 (dua) tahun untuk diketahui Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait diketahui dan/atau telah menjadi anggota suatu LMK, Royalti didistribusikan kepada
Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang bersangkutan.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait tidak diketahui dan/atau tidak menjadi anggota suatu LMK, Royalti dapat digunakan sebagai dana cadangan.
(4) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Royalti yang:
a. lagu dan/atau musik tidak dicatatkan penggunaannya;
b. masih terdapat sengketa antar pemilik Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait; atau
c. Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkaitnya belum terdaftar sebagai anggota LMK.
Koreksi Anda
