Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN ATAU MUSIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat menjadi komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait harus memenuhi persyaratan: a. warga negara INDONESIA; b. berusia paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada saat pengangkatan; c. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas/sederajat; d. bertempat tinggal di wilayah negara Republik INDONESIA; e. sehat jasmani dan rohani; f. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; dan g. memiliki pemahaman terhadap permasalahan yang dihadapi oleh industri musik/lagu dan solusinya.
Koreksi Anda