Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN ATAU MUSIK
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat menjadi komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara INDONESIA;
b. berusia paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada saat pengangkatan;
c. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas/sederajat;
d. bertempat tinggal di wilayah negara Republik INDONESIA;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; dan
g. memiliki pemahaman terhadap permasalahan yang dihadapi oleh industri musik/lagu dan solusinya.
Koreksi Anda
