Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN ATAU MUSIK
Teks Saat Ini
(1) Penarikan Royalti yang dilakukan oleh LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dilakukan kepada Layanan Publik yang Bersifat Komersial baik dalam bentuk:
a. analog; dan
b. digital.
(2) Penarikan Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak hanya dilakukan di wilayah negara kesatuan Republik INDONESIA, melainkan juga di negara lain di seluruh dunia.
(3) Penarikan Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait dengan lembaga manajemen kolektif di negara tersebut.
(4) Selain menjalin kerja sama berdasarkan perjanjian dengan lembaga manajemen kolektif negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait secara bersama-sama dapat menjalin perjanjian kerja sama dengan platform digital asing.
(5) Perjanjian kerja sama baik dengan lembaga manajemen kolektif negara lain maupun dengan platform digital asing berdasarkan data atau informasi Pencipta atau pemilik Hak Terkait maupun penggunaan lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a.
Koreksi Anda
