Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN ATAU MUSIK
Teks Saat Ini
Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. Pencipta, yaitu:
1. penulis notasi dan/atau melodi;
2. penulis lirik;
3. nama samaran Pencipta;
4. pengarah musik; dan
5. tanggal dan tempat pertama kali diwujudkan dalam bentuk nyata/dipublikasikan/ diekspresikan;
b. Pemegang Hak Cipta, yaitu:
1. penerbit musik;
2. ahli waris Pencipta;
3. pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta; dan
4. pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah;
c. pemilik Hak Terkait, yaitu:
1. produser fonogram;
2. pelaku pertunjukan; dan
3. tanggal dan tempat pertama kali diwujudkan dalam bentuk nyata/dipublikasikan /diekspresikan;
d. Hak Cipta, yaitu:
1. judul lagu;
2. nama Pencipta notasi dan/atau melodi;
3. nama Pencipta lirik;
4. nama penerima manfaat;
5. judul lagu alternatif;
6. klaim kepemilikan notasi dan/atau melodi;
7. klaim kepemilikan lirik;
8. tahun fiksasi;
9. penerbit musik;
10. LMK Hak Cipta;
11. kode Pencipta dunia;
12. kode Hak Cipta; dan
13. kode pencatatan Ciptaan Direktorat Jenderal;
e. Hak Terkait, yaitu:
1. pemilik karya rekam;
2. produser musik;
3. nama artis;
4. musisi pendukung;
5. penata suara rekaman sebagai co-produser;
6. kode karya rekam dunia;
7. kode pelaku pertunjukkan dunia; dan
8. kode pencatatan produk Hak Terkait Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
