Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN ATAU MUSIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik paling sedikit memuat informasi mengenai: a. Pencipta, yaitu: 1. penulis notasi dan/atau melodi; 2. penulis lirik; 3. nama samaran Pencipta; 4. pengarah musik; dan 5. tanggal dan tempat pertama kali diwujudkan dalam bentuk nyata/dipublikasikan/ diekspresikan; b. Pemegang Hak Cipta, yaitu: 1. penerbit musik; 2. ahli waris Pencipta; 3. pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta; dan 4. pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah; c. pemilik Hak Terkait, yaitu: 1. produser fonogram; 2. pelaku pertunjukan; dan 3. tanggal dan tempat pertama kali diwujudkan dalam bentuk nyata/dipublikasikan /diekspresikan; d. Hak Cipta, yaitu: 1. judul lagu; 2. nama Pencipta notasi dan/atau melodi; 3. nama Pencipta lirik; 4. nama penerima manfaat; 5. judul lagu alternatif; 6. klaim kepemilikan notasi dan/atau melodi; 7. klaim kepemilikan lirik; 8. tahun fiksasi; 9. penerbit musik; 10. LMK Hak Cipta; 11. kode Pencipta dunia; 12. kode Hak Cipta; dan 13. kode pencatatan Ciptaan Direktorat Jenderal; e. Hak Terkait, yaitu: 1. pemilik karya rekam; 2. produser musik; 3. nama artis; 4. musisi pendukung; 5. penata suara rekaman sebagai co-produser; 6. kode karya rekam dunia; 7. kode pelaku pertunjukkan dunia; dan 8. kode pencatatan produk Hak Terkait Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda