Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN ATAU MUSIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal anggota komisioner LMKN Pencipta dan/atau LMKN pemilik Hak Terkait diberhentikan karena masa jabatannya habis dan belum ditetapkan anggota komisioner yang baru, mekanisme pengelolaan royalti yang telah dilakukan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku.
Koreksi Anda