Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN ATAU MUSIK
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pengelolaan Royalti lagu dan/atau musik yang belum dilakukan melalui Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik bersumber dari Pusat Data Lagu dan/atau Musik, Pengelolaan Royalti tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
