Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN ATAU MUSIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pengelolaan Royalti lagu dan/atau musik yang belum dilakukan melalui Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik bersumber dari Pusat Data Lagu dan/atau Musik, Pengelolaan Royalti tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda