Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN ATAU MUSIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan komisioner LMKN Pencipta berjumlah 5 (lima) orang terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan b. 4 (empat) orang anggota. (2) Keanggotaan komisioner LMKN Pencipta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur: a. 2 (dua) orang perwakilan dari Pemerintah; b. 1 (satu) orang ahli/pakar hukum di bidang Hak Cipta; c. 1 (satu) orang perwakilan LMK Pencipta; dan d. 1 (satu) orang Pencipta.
Koreksi Anda