Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN ATAU MUSIK
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan komisioner LMKN Pencipta berjumlah 5 (lima) orang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
b. 4 (empat) orang anggota.
(2) Keanggotaan komisioner LMKN Pencipta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur:
a. 2 (dua) orang perwakilan dari Pemerintah;
b. 1 (satu) orang ahli/pakar hukum di bidang Hak Cipta;
c. 1 (satu) orang perwakilan LMK Pencipta; dan
d. 1 (satu) orang Pencipta.
Koreksi Anda
