Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN ATAU MUSIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk Pengelolaan Royalti, Menteri membentuk LMKN yang merepresentasikan kepentingan Pencipta dan pemilik Hak Terkait. (2) LMKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. LMKN Pencipta; dan b. LMKN pemilik Hak Terkait. (3) LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait masing- masing terdiri atas anggota komisioner dan dipimpin oleh ketua komisioner yang bersifat independen. (4) Masing-masing LMKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Menteri.
Koreksi Anda