Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN ATAU MUSIK
Teks Saat Ini
(1) Sebelum melaksanakan kewenangan dan tugas, setiap anggota komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait yang telah ditetapkan, diangkat dan dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Menteri.
(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
“Saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya akan patuh dan setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, UNDANG-UNDANG tentang Hak Cipta, dan peraturan perundang-undangan lainnya;
bahwa saya dengan sungguh-sungguh, senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya, dengan seksama, objektif, jujur, berani, adil, tidak membeda- bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu, dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya, kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara;
bahwa saya dengan sungguh-sungguh, dalam melaksanakan tugas, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau tidak menjanjikan, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung, dari siapapun juga;
bahwa saya dengan sungguh-sungguh, senantiasa akan menolak, tidak menerima, atau tidak mau dipengaruhi, oleh campur tangan siapapun juga, dan saya akan tetap teguh, melaksanakan tugas dan wewenang saya, yang diamanatkan peraturan perundang-undangan, kepada saya".
Koreksi Anda
