Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN ATAU MUSIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum melaksanakan kewenangan dan tugas, setiap anggota komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait yang telah ditetapkan, diangkat dan dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Menteri. (2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut: “Saya bersumpah/berjanji: bahwa saya akan patuh dan setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, UNDANG-UNDANG tentang Hak Cipta, dan peraturan perundang-undangan lainnya; bahwa saya dengan sungguh-sungguh, senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya, dengan seksama, objektif, jujur, berani, adil, tidak membeda- bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu, dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya, kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara; bahwa saya dengan sungguh-sungguh, dalam melaksanakan tugas, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau tidak menjanjikan, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung, dari siapapun juga; bahwa saya dengan sungguh-sungguh, senantiasa akan menolak, tidak menerima, atau tidak mau dipengaruhi, oleh campur tangan siapapun juga, dan saya akan tetap teguh, melaksanakan tugas dan wewenang saya, yang diamanatkan peraturan perundang-undangan, kepada saya".
Koreksi Anda