Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN ATAU MUSIK
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk Layanan Publik yang Bersifat Komersial dengan mengajukan permohonan Lisensi dan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.
(2) Penggunaan Secara Komersial untuk suatu pertunjukan dapat menggunakan lagu dan/atau musik tanpa perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap membayar Royalti melalui LMKN.
(3) Pembayaran Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan segera setelah Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik.
(4) Kewajiban pembayaran Royalti atas pemanfaatan lagu dan/atau musik pada Layanan Publik yang Bersifat Komersial menjadi tanggung jawab penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha.
Koreksi Anda
