Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN ATAU MUSIK
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap LMK, LMKN Pencipta, dan LMKN pemilik Hak Terkait.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan oleh Tim Pengawas.
(4) Tim Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(5) Pendanaan terhadap pelaksanaan tugas evaluasi oleh Tim Pengawas dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Koreksi Anda
