Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN ATAU MUSIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendistribusian Royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh LMKN melalui LMK. (2) Dalam melakukan pendistribusian Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait wajib melakukan koordinasi dan MENETAPKAN besaran Royalti yang menjadi hak masing- masing LMK sesuai dengan kelaziman dalam praktik berdasarkan keadilan. (3) Pendistribusian Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait yang telah menjadi anggota LMK. (4) Dalam hal Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait belum menjadi anggota dari suatu LMK maka pendistribusian royaltinya hanya dapat dilakukan oleh LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait. (5) Pendistribusian Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan berdasarkan klaim dan verifikasi data dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait yang belum menjadi anggota LMK.
Koreksi Anda