Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN ATAU MUSIK
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan anggota komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka.
(2) Dalam pemilihan anggota komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri melalui Direktur Jenderal membentuk panitia seleksi.
(3) Panitia seleksi calon anggota komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas:
a. menyiapkan administrasi tahapan seleksi terbuka;
b. mengumumkan pendaftaran seleksi terbuka;
c. menerima dan melakukan pemeriksaan administrasi dan penilaian dokumen peserta calon anggota komisioner;
d. melakukan serangkaian tes dan wawancara terhadap peserta calon anggota komisioner;
e. menyampaikan hasil seleksi terbuka; dan
f. mengumumkan hasil seleksi terbuka.
(4) Seleksi terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan komisioner LMKN.
(5) Panitia seleksi menyampaikan hasil seleksi terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e kepada Direktur Jenderal.
(6) Direktur Jenderal menyampaikan hasil seleksi terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e kepada Menteri untuk dilakukan penetapan dan pengangkatan.
(7) Anggota komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait diangkat untuk masa jabatan paling lama 3 (tiga) tahun.
Koreksi Anda
