Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN ATAU MUSIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti dari Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial.
Koreksi Anda