Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN ATAU MUSIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi manajemen Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a memuat tentang: a. metode atau sistem identifikasi originalitas substansi Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik dan Pemegang Hak Cipta; dan b. kode informasi dan kode akses. (2) Informasi elektronik Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b memuat tentang: a. Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik, yang muncul dan melekat secara elektronik dalam hubungan dengan kegiatan pengumuman Ciptaan; b. Pemegang Hak Cipta; c. masa dan kondisi penggunaan Ciptaan; d. nomor; dan e. kode informasi. (3) Informasi manajemen Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan informasi elektronik Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dimiliki Pemegang Hak Cipta dilarang dihilangkan, diubah, atau dirusak.
Koreksi Anda