Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN ATAU MUSIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran calon anggota komisioner masing-masing LMKN dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja secara terus menerus. (2) Setiap orang hanya dapat mengikuti seleksi calon anggota komisioner pada 1 (satu) LMKN. (3) Dokumen persyaratan Pendaftaran calon anggota komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait paling sedikit memuat: a. surat lamaran; b. daftar riwayat hidup; c. membuat tulisan yang mencakup visi, misi, dan konsep pengelolaan royalti di bidang musik dan/atau lagu, ditulis dengan jenis huruf times new roman, ukuran 12 (dua belas), spasi 1,5 (satu koma lima), jumlah 7 (tujuh) sampai dengan 10 (sepuluh) halaman, kertas ukuran A4; d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah; dan e. surat keterangan catatan kepolisian dari Kepolisian Republik INDONESIA.
Koreksi Anda