Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN ATAU MUSIK
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran calon anggota komisioner masing-masing LMKN dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja secara terus menerus.
(2) Setiap orang hanya dapat mengikuti seleksi calon anggota komisioner pada 1 (satu) LMKN.
(3) Dokumen persyaratan Pendaftaran calon anggota komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait paling sedikit memuat:
a. surat lamaran;
b. daftar riwayat hidup;
c. membuat tulisan yang mencakup visi, misi, dan konsep pengelolaan royalti di bidang musik dan/atau lagu, ditulis dengan jenis huruf times new roman, ukuran 12 (dua belas), spasi 1,5 (satu koma lima), jumlah 7 (tujuh) sampai dengan 10 (sepuluh) halaman, kertas ukuran A4;
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah; dan
e. surat keterangan catatan kepolisian dari Kepolisian Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
