Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN ATAU MUSIK
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal dapat meminta informasi/data kepada LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait untuk memastikan tidak ada data pelimpahan kuasa yang ganda untuk permohonan LMK sejenis.
Koreksi Anda
