Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN ATAU MUSIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. (2) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat meminta informasi/data kepada LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait untuk memastikan tidak ada data pelimpahan kuasa yang ganda untuk permohonan LMK sejenis.
Koreksi Anda