Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN ATAU MUSIK
Teks Saat Ini
Layanan Publik yang Bersifat Komersial dalam bentuk analog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a meliputi:
a. tempat penginapan terdiri atas:
1. hotel berbintang;
2. hotel nonbintang;
3. vila;
4. apartemen;
5. resor;
6. losmen;
7. tempat perkemahan atau camping ground;
8. rumah persinggahan atau homestay;
9. rumah pondok atau guest house; dan
10. kos;
b. tempat usaha makan dan minum terdiri atas:
1. restoran;
2. kafe;
3. pusat jajan serba ada atau food court;
4. kantin;
5. warung makan; dan
6. kawasan kuliner atau food street;
c. diskotek, klab malam, pub, bar, dan bistro;
d. pertokoan dan mal terdiri atas:
1. pusat belanja modern atau mal;
2. pertokoan; dan
3. minimarket;
e. sarana olahraga terdiri atas:
1. gimnasium atau fitness center;
2. biliar;
3. ice skating;
4. bowling; dan
5. sarana dan prasarana olahraga lainnya;
f. sarana kebugaran dan perawatan terdiri atas:
1. salon kecantikan;
2. klinik kecantikan;
3. spa; dan
4. pijat refleksiologi;
g. sarana transportasi terdiri atas:
1. udara;
2. darat;
3. laut;
4. sungai;
5. danau; dan
6. perairan;
h. fasilitas penunjang transportasi terdiri atas:
1. bandara;
2. stasiun;
3. terminal;
4. pelabuhan; dan
5. halte;
i. tempat hiburan dan wisata terdiri atas:
1. tempat rekreasi tematik atau themepark;
2. kebun binatang;
3. tempat wisata darat;
4. tempat wisata air; dan
5. museum;
j. perkantoran terdiri atas:
1. bank;
2. kantor; dan
3. ruang kerja bersama/berbagi atau co-working;
k. bioskop dan sarana fasilitasnya terdiri atas:
1. berjaringan; dan
2. tidak berjaringan;
l. nada tunggu;
m. televisi terdiri atas:
1. lembaga penyiaran pemerintah pusat;
2. lembaga penyiaran pemerintah daerah;
3. lembaga penyiaran swasta;
4. televisi berbayar; dan
5. siaran simulcast/webcast;
n. radio terdiri atas:
1. lembaga penyiaran radio pemerintah;
2. lembaga penyiaran radio pemerintah daerah;
3. lembaga penyiaran radio milik swasta;
4. lembaga penyiaran radio milik komunitas; dan
5. siaran radio online/web radio;
o. karaoke terdiri atas:
1. karaoke eksekutif;
2. karaoke keluarga;
3. karaoke hall; dan
4. karaoke box;
p. konser musik terdiri atas:
1. konser musik yang berbayar; dan
2. konser musik gratis yang memiliki nilai ekonomi, yang dilakukan di area publik, meliputi stadion, pameran, ruang terbuka/tertutup;
q. festival;
r. seminar dan konferensi komersial;
s. pameran, bazar, acara olahraga, dan special event;
t. rumah sakit dan klinik;
u. sarana pelatihan terdiri atas:
1. kursus musik; dan
2. kursus dansa;
v. club house;
w. penyediaan konten lagu dan/atau musik untuk keperluan komunikasi kepada publik, meliputi musik yang disimpan dalam tempat penyimpanan digital atau hard disk terdiri atas:
1. audio musik player;
2. video musik player;
3. video karaoke player; dan
4. mobile disc jockey.
Koreksi Anda
