Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN ATAU MUSIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Layanan Publik yang Bersifat Komersial dalam bentuk analog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a meliputi: a. tempat penginapan terdiri atas: 1. hotel berbintang; 2. hotel nonbintang; 3. vila; 4. apartemen; 5. resor; 6. losmen; 7. tempat perkemahan atau camping ground; 8. rumah persinggahan atau homestay; 9. rumah pondok atau guest house; dan 10. kos; b. tempat usaha makan dan minum terdiri atas: 1. restoran; 2. kafe; 3. pusat jajan serba ada atau food court; 4. kantin; 5. warung makan; dan 6. kawasan kuliner atau food street; c. diskotek, klab malam, pub, bar, dan bistro; d. pertokoan dan mal terdiri atas: 1. pusat belanja modern atau mal; 2. pertokoan; dan 3. minimarket; e. sarana olahraga terdiri atas: 1. gimnasium atau fitness center; 2. biliar; 3. ice skating; 4. bowling; dan 5. sarana dan prasarana olahraga lainnya; f. sarana kebugaran dan perawatan terdiri atas: 1. salon kecantikan; 2. klinik kecantikan; 3. spa; dan 4. pijat refleksiologi; g. sarana transportasi terdiri atas: 1. udara; 2. darat; 3. laut; 4. sungai; 5. danau; dan 6. perairan; h. fasilitas penunjang transportasi terdiri atas: 1. bandara; 2. stasiun; 3. terminal; 4. pelabuhan; dan 5. halte; i. tempat hiburan dan wisata terdiri atas: 1. tempat rekreasi tematik atau themepark; 2. kebun binatang; 3. tempat wisata darat; 4. tempat wisata air; dan 5. museum; j. perkantoran terdiri atas: 1. bank; 2. kantor; dan 3. ruang kerja bersama/berbagi atau co-working; k. bioskop dan sarana fasilitasnya terdiri atas: 1. berjaringan; dan 2. tidak berjaringan; l. nada tunggu; m. televisi terdiri atas: 1. lembaga penyiaran pemerintah pusat; 2. lembaga penyiaran pemerintah daerah; 3. lembaga penyiaran swasta; 4. televisi berbayar; dan 5. siaran simulcast/webcast; n. radio terdiri atas: 1. lembaga penyiaran radio pemerintah; 2. lembaga penyiaran radio pemerintah daerah; 3. lembaga penyiaran radio milik swasta; 4. lembaga penyiaran radio milik komunitas; dan 5. siaran radio online/web radio; o. karaoke terdiri atas: 1. karaoke eksekutif; 2. karaoke keluarga; 3. karaoke hall; dan 4. karaoke box; p. konser musik terdiri atas: 1. konser musik yang berbayar; dan 2. konser musik gratis yang memiliki nilai ekonomi, yang dilakukan di area publik, meliputi stadion, pameran, ruang terbuka/tertutup; q. festival; r. seminar dan konferensi komersial; s. pameran, bazar, acara olahraga, dan special event; t. rumah sakit dan klinik; u. sarana pelatihan terdiri atas: 1. kursus musik; dan 2. kursus dansa; v. club house; w. penyediaan konten lagu dan/atau musik untuk keperluan komunikasi kepada publik, meliputi musik yang disimpan dalam tempat penyimpanan digital atau hard disk terdiri atas: 1. audio musik player; 2. video musik player; 3. video karaoke player; dan 4. mobile disc jockey.
Koreksi Anda