Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN ATAU MUSIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin operasional LMK bidang lagu dan/atau musik yang diterbitkan oleh Menteri berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diberikan. (2) Izin operasional LMK bidang lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal. (3) Dalam hal terdapat permohonan perpanjangan Izin operasional LMK bidang lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal melaporkan kepada Menteri. (4) Permohonan perpanjangan izin operasional LMK bidang lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu izin operasional berakhir. (5) Ketentuan mengenai pemeriksaan administratif dan pemeriksaan faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan administratif dan pemeriksaan faktual atas permohonan perpanjangan izin operasional LMK bidang lagu dan/atau musik.
Koreksi Anda