Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN ATAU MUSIK
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
2. Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang selanjutnya disebut Pengelolaan Royalti adalah penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian Royalti hak cipta lagu dan/atau musik.
3. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
5. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu Ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
6. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
7. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
8. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang selanjutnya disingkat LMKN adalah lembaga bantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai Hak Cipta yang memiliki kewenangan untuk menarik,
menghimpun, dan mendistribusikan Royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik.
9. Lembaga Manajemen Kolektif yang selanjutnya disingkat LMK adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan Royalti.
10. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
11. Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.
12. Layanan Publik yang Bersifat Komersial adalah layanan atas pemanfaatan lagu dan/atau musik yang dapat diakses oleh publik dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.
13. Penggunaan Secara Komersial adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.
14. Pusat Data Lagu dan/atau Musik adalah keseluruhan sistem informasi yang meliputi pengumpulan, penyaringan, pengelolaan, penyajian, dan pengkomunikasian informasi tentang pencatatan ciptaan lagu dan/atau musik dalam daftar umum ciptaan.
15. Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik adalah sistem informasi dan data yang digunakan dalam pendistribusian Royalti lagu dan/atau musik.
16. Tim Pengawas adalah tim yang dibentuk oleh Menteri untuk menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan terkait evaluasi terhadap LMK dan LMKN.
17. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
18. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.
Koreksi Anda
