Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN ATAU MUSIK
Teks Saat Ini
(1) Tenaga ahli di bidang administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf a bertugas melakukan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, dokumentasi arsip, dan tata laksana kelembagaan.
(2) Tenaga ahli di bidang keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf b bertugas menyusun rencana dan program keuangan, menyiapkan penatausahaan dan koordinasi Pengelolaan Royalti, memproses dan mendistribusikan Royalti berdasarkan data penggunaan, mengelola dana cadangan, penyusunan audit, monitoring, evaluasi, dan laporan pertanggungjawaban keuangan.
(3) Tenaga ahli di bidang hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf c bertugas:
a. melakukan analisis dan evaluasi hukum atas Pengelolaan Royalti;
b. pembinaan advokasi hukum, pelaksanaan pemberian pertimbangan hukum dan pendapat hukum terhadap kebijakan;
c. pelaksanaan fasilitasi bimbingan teknis dan edukasi di bidang hukum;
d. penyusunan rencana, dan fasilitasi penyiapan naskah rancangan peraturan dan kebijakan;
e. melakukan upaya hukum ketidakpatuhan pembayaran Royalti; dan
f. koordinasi penegakan hukum.
(4) Tenaga ahli di bidang Lisensi dan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf d bertugas:
a. mengkoordinasi penarikan Royalti;
b. Melakukan pengembangan sistem atau skema Lisensi;
c. melakukan negosiasi dan menyusun perjanjian Lisensi dengan pengguna;
d. melakukan koordinasi, kerja sama kelembagaan;
e. pembinaan, perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan administrasi, pemantauan dan evaluasi, dan koordinasi kerja sama dalam dan luar negeri;
f. melakukan pemantauan atas kepatuhan pembayaran Royalti; dan
g. melakukan edukasi dan sosialisasi di bidang Lisensi.
(5) Tenaga ahli di bidang hubungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf e bertugas:
a. menyusun dan mengelola strategi penyampaian komunikasi informasi kebijakan Pengelolaan Royalti LMKN kepada masyarakat;
b. membangun hubungan dengan media massa, lembaga pemerintahan terkait, asosiasi industri kreatif, dan organisasi internasional;
c. menyiapkan bahan materi siaran pers;
d. memfasilitasi komunikasi dengan Pencipta dan pemilik Hak Terkait;
e. mengelola hubungan dengan organisasi internasional;
f. mengelola website dan media sosial LMKN;
g. memproduksi laporan tahunan dan publikasi berkala; dan
h. mendokumentasikan kegiatan dan pencapaian LMKN.
(6) Tenaga ahli di bidang teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf f bertugas:
a. melakukan pengembangan sistem informasi Pengelolaan Royalti;
b. mengelola manajemen basis data, keamanan siber, portal layanan digital;
c. menyiapkan sarana dan infrastruktur teknologi informasi; dan
d. memberikan masukan atau rekomendasi terkait perkembangan teknologi informasi.
(7) Ketua masing-masing LMKN dapat mengangkat tenaga ahli lainnya sesuai dengan kebutuhan kelembagaan.
(8) Ketua masing-masing LMKN dapat memberikan tugas lain kepada masing-masing tenaga ahli sekretariat LMKN untuk mendukung optimalisasi Pengelolaan Royalti.
Koreksi Anda
