Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN ATAU MUSIK
Teks Saat Ini
(1) Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. Pencipta, yaitu:
1. penulis notasi dan/atau melodi;
2. penulis lirik;
3. nama samaran Pencipta; dan
4. pengarah musik;
b. Pemegang Hak Cipta, yaitu:
1. penerbit musik;
2. ahli waris Pencipta;
3. pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta; dan
4. pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah;
c. pemilik Hak Terkait, yaitu:
1. produser fonogram; dan
2. pelaku pertunjukan;
d. Hak Cipta, yaitu:
1. judul lagu;
2. nama Pencipta notasi dan/atau melodi;
3. nama Pencipta lirik;
4. nama penerima manfaat;
5. judul lagu alternatif;
6. klaim kepemilikan notasi dan/atau melodi;
7. klaim kepemilikan lirik;
8. tahun fiksasi;
9. penerbit musik;
10. LMK Hak Cipta;
11. kode Pencipta dunia;
12. kode Hak Cipta; dan
13. kode pencatatan Ciptaan Direktorat Jenderal;
e. Hak Terkait, yaitu:
1. pemilik karya rekam;
2. produser musik;
3. nama artis;
4. musisi pendukung;
5. penata suara rekaman sebagai co-produser;
6. kode karya rekam dunia;
7. kode pelaku pertunjukkan dunia; dan
8. kode pencatatan produk Hak Terkait Direktorat Jenderal.
(2) Informasi yang terdapat dalam Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait.
(3) Pusat Data Lagu dan/atau Musik dilakukan pembaruan data secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu- waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
