Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN ATAU MUSIK
Teks Saat Ini
(1) LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait memiliki kewenangan untuk Pengelolaan Royalti dari pengguna Layanan Publik yang Bersifat Komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a.
(2) Pengelolaan Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. penarikan Royalti;
b. penghimpunan Royalti; dan
c. pendistribusian Royalti.
Koreksi Anda
