Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN ATAU MUSIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait memiliki kewenangan untuk Pengelolaan Royalti dari pengguna Layanan Publik yang Bersifat Komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a. (2) Pengelolaan Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. penarikan Royalti; b. penghimpunan Royalti; dan c. pendistribusian Royalti.
Koreksi Anda