Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN ATAU MUSIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 terdiri atas: a. pemeriksaan administratif; dan b. pemeriksaan faktual. (2) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36. (3) Pemeriksaan faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk memeriksa kesesuaian antara dokumen persyaratan dengan fakta di lapangan.
Koreksi Anda