Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN ATAU MUSIK
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 terdiri atas:
a. pemeriksaan administratif; dan
b. pemeriksaan faktual.
(2) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
(3) Pemeriksaan faktual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan untuk memeriksa kesesuaian antara dokumen persyaratan dengan fakta di lapangan.
Koreksi Anda
