Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN ATAU MUSIK
Teks Saat Ini
(1) Anggota komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait yang telah ditetapkan dan diangkat oleh Menteri, melakukan pemilihan ketua untuk masing- masing LMKN berdasarkan musyawarah mufakat.
(2) Pemilihan ketua masing-masing LMKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diangkat.
(3) Ketua masing-masing LMKN yang dipilih berdasarkan musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diusulkan kepada Menteri.
(4) Dalam hal pemilihan secara musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai mufakat, Menteri berwenang memilih ketua untuk masing-masing LMKN.
(5) Ketua komisioner masing-masing LMKN ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
