DIREKTORAT EFISIENSI PROSES BISNIS
Direktorat Efisiensi Proses Bisnis mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis antar kementerian/lembaga dalam pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW, penguatan logistik nasional, dan mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Efisiensi Proses Bisnis menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan strategi simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis bidang penyediaan fasilitas, perizinan, dan logistik;
b. pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis bidang penyediaan fasilitas, perizinan, dan logistik;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis bidang penyediaan fasilitas, perizinan, dan logistik;
d. pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Direktorat Efisiensi Proses Bisnis terdiri atas:
a. Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Fasilitas;
b. Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Perizinan; dan
c. Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Logistik;
Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Fasilitas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan strategi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis bidang fasilitas ekspor dan/atau impor dalam pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW serta harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Fasilitas menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan strategi simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis bidang fasilitas ekspor dan/atau impor;
b. penyiapan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis bidang fasilitas ekspor dan/atau impor;
c. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis bidang fasilitas ekspor dan/atau impor;
d. penyiapan pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Fasilitas terdiri atas:
a. Seksi Efisiensi Proses Bisnis Fasilitas Fiskal;
b. Seksi Efisiensi Proses Bisnis Fasilitas Prosedural;
c. Seksi Efisiensi Proses Bisnis Fasilitas Lainnya; dan
d. Seksi Pemantauan dan Analisis Dampak Kebijakan Efisiensi Proses Bisnis Fasilitas.
(1) Seksi Efisiensi Proses Bisnis Fasilitas Fiskal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi dan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis terkait fasilitas fiskal di bidang ekspor dan/atau impor dalam pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW serta proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor.
(2) Seksi Efisiensi Proses Bisnis Fasilitas Prosedural mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi dan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis terkait fasilitas prosedural di bidang ekspor dan/atau impor dalam pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW serta proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor.
(3) Seksi Efisiensi Proses Bisnis Fasilitas Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi dan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis terkait fasilitas lainnya di bidang ekspor dan/atau impor dalam pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW serta proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor.
(4) Seksi Pemantauan dan Analisis Dampak Kebijakan Efisiensi Proses Bisnis Fasilitas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan analisis dampak atas pelaksanaan harmonisasi, integrasi, simplifikasi, dan ekstensifikasi proses bisnis terkait dengan pemberian fasilitas di bidang ekspor dan/atau impor dan proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, serta melakukan fasilitasi dukungan administrasi Direktorat.
Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Perizinan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan strategi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis bidang perizinan ekspor dan/atau impor dalam pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW serta harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Perizinan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan strategi simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis bidang perizinan ekspor dan/atau impor;
b. penyiapan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis bidang perizinan ekspor dan/atau impor;
c. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis bidang perizinan ekspor dan/atau impor; dan
d. penyiapan pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor.
Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Perizinan terdiri atas:
a. Seksi Efisiensi Proses Bisnis Perizinan Hulu;
b. Seksi Efisiensi Proses Bisnis Perizinan Hilir;
c. Seksi Efisiensi Proses Bisnis Perizinan Lainnya; dan
d. Seksi Pemantauan dan Analisis Dampak Kebijakan Efisiensi Proses Bisnis Perizinan.
(1) Seksi Efisiensi Proses Bisnis Perizinan Hulu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi dan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis terkait pemberian perizinan hulu di bidang ekspor dan/atau impor dalam pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW serta
proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor.
(2) Seksi Efisiensi Proses Bisnis Perizinan Hilir mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi dan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis terkait pemberian perizinan hilir di bidang ekspor dan/atau impor dalam pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW serta proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor.
(3) Seksi Efisiensi Proses Bisnis Perizinan Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi dan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis terkait pemberian perizinan lainnya di bidang ekspor dan/atau impor dalam pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW serta proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor.
(4) Seksi Pemantauan dan Analisis Dampak Kebijakan Efisiensi Proses Bisnis Perizinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan analisis dampak atas pelaksanaan harmonisasi, integrasi, simplifikasi, dan ekstensifikasi proses bisnis terkait dengan pemberian perizinan di bidang ekspor dan/atau impor dan proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor.
Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Logistik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan strategi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis bidang logistik pemerintah dan platform logistik dalam pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW serta harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan logistik nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Logistik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan strategi simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis terkait logistik pemerintah;
b. penyiapan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis terkait platform logistik;
c. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis terkait dengan kegiatan logistik;
dan
d. penyiapan pelaksanaan pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan logistik nasional.
Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Logistik terdiri atas:
a. Seksi Efisiensi Proses Bisnis Logistik Pemerintah;
b. Seksi Efisiensi Proses Bisnis Platform Logistik; dan
c. Seksi Pemantauan dan Analisis Dampak Kebijakan Efisiensi Proses Bisnis Logistik.
(1) Seksi Efisiensi Proses Bisnis Logistik Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi dan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis terkait logistik pemerintah dalam pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW serta proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan logistik nasional.
(2) Seksi Efisiensi Proses Bisnis Platform Logistik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi dan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis terkait platform logistik dalam pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW serta proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan logistik nasional.
(3) Seksi Pemantauan dan Analisis Dampak Kebijakan Efisiensi Proses Bisnis Logistik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan analisis dampak atas pelaksanaan harmonisasi, integrasi, simplifikasi, dan ekstensifikasi proses bisnis terkait dengan kegiatan logistik dan proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan logistik nasional.