Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Kepatuhan Internal, Hukum, dan Komunikasi dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengawasan pelaksanaan tugas, dan pemantauan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin;
b. penyiapan pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan nonkeuangan dan tugas-tugas lain terkait dengan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat;
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan perumusan rancangan peraturan perundang-undangan, peraturan dan keputusan teknis, perjanjian, dan pertimbangan hukum, serta harmonisasi kebijakan di bidang single window;
d. penyiapan pelaksanaan analisis kasus hukum dan layanan advokasi hukum; dan
e. penyiapan pelaksanaan pengelolaan strategi komunikasi, media publikasi, pelaksanaan liputan dan dokumentasi, kepustakaan, dan pemberian layanan informasi publik.
Koreksi Anda
