Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Fasilitas menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan strategi simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis bidang fasilitas ekspor dan/atau impor;
b. penyiapan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis bidang fasilitas ekspor dan/atau impor;
c. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis bidang fasilitas ekspor dan/atau impor;
d. penyiapan pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Koreksi Anda
