Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Keamanan Informasi dan Operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas: a. Seksi Pengelolaan Keamanan Informasi; b. Seksi Operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan c. Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Basis Data.
Koreksi Anda