Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Subdirektorat Pengelolaan Layanan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan dan koordinasi, penyusunan dan evaluasi penjaminan mutu layanan SINSW;
b. penyusunan katalog layanan dan MENETAPKAN perjanjian tingkat layanan SINSW;
c. penyusunan dan pengimplementasian sistem manajemen kualitas layanan pada SINSW;
d. pelaksanaan dan pengelolaan survei kepuasan pengguna layanan SINSW;
e. penyiapan pelaksanaan operasional pusat kontak layanan SINSW;
f. penyiapan pelaksanaan pencatatan, identifikasi, analisa aduan, dan edukasi kepada pengguna layanan SINSW;
g. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan pengembangan manajemen pengetahuan dan bimbingan teknis pengguna layanan SINSW; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Koreksi Anda
