Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Subdirektorat Pengelolaan Layanan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan dan koordinasi, penyusunan dan evaluasi penjaminan mutu layanan SINSW; b. penyusunan katalog layanan dan MENETAPKAN perjanjian tingkat layanan SINSW; c. penyusunan dan pengimplementasian sistem manajemen kualitas layanan pada SINSW; d. pelaksanaan dan pengelolaan survei kepuasan pengguna layanan SINSW; e. penyiapan pelaksanaan operasional pusat kontak layanan SINSW; f. penyiapan pelaksanaan pencatatan, identifikasi, analisa aduan, dan edukasi kepada pengguna layanan SINSW; g. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan pengembangan manajemen pengetahuan dan bimbingan teknis pengguna layanan SINSW; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Koreksi Anda