Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Subdirektorat Perencanaan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan evaluasi rencana strategis teknologi informasi dan komunikasi; b. penyiapan bahan penyusunan dan evaluasi peta jalan teknologi informasi dan komunikasi; c. penyiapan bahan penyusunan dan evaluasi arsitektur teknologi informasi dan komunikasi; d. penyiapan bahan penyusunan dan evaluasi kapasitas teknologi informasi dan komunikasi; e. penyiapan penyusunan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi; f. penyiapan bahan penyusunan, pengelolaan, dan evaluasi manajemen program teknologi informasi dan komunikasi; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Koreksi Anda