Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Subdirektorat Perencanaan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan dan evaluasi rencana strategis teknologi informasi dan komunikasi;
b. penyiapan bahan penyusunan dan evaluasi peta jalan teknologi informasi dan komunikasi;
c. penyiapan bahan penyusunan dan evaluasi arsitektur teknologi informasi dan komunikasi;
d. penyiapan bahan penyusunan dan evaluasi kapasitas teknologi informasi dan komunikasi;
e. penyiapan penyusunan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi;
f. penyiapan bahan penyusunan, pengelolaan, dan evaluasi manajemen program teknologi informasi dan komunikasi;
dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Koreksi Anda
