Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window
Teks Saat Ini
Bagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pengelolaan organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, dan transformasi kelembagaan, urusan sumber daya manusia, ketatausahaan, kearsipan, dan dukungan kegiatan pimpinan.
Koreksi Anda
