Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Logistik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan strategi simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis terkait logistik pemerintah; b. penyiapan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis terkait platform logistik; c. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis terkait dengan kegiatan logistik; dan d. penyiapan pelaksanaan pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan logistik nasional.
Koreksi Anda