Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan LNSW dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan serta dengan instansi lainnya di luar Kementerian Keuangan sesuai dengan tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda