Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Tata Kelola dan Manajemen Program Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan tata kelola dan evaluasi kebijakan dan standar tata kelola teknologi informasi dan komunikasi, penyiapan bahan penyusunan, pengelolaan, dan evaluasi manajemen program dan tranformasi teknologi informasi dan komunikasi, serta penyusunan dan evaluasi Information Technology Service Management (ITSM) Plan dan pemutakhiran Service Improvement Plan SINSW. (2) Seksi Perencanaan dan Arsitektur Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, dan evaluasi rencana strategis, peta jalan, arsitektur, dan kapasitas teknologi informasi dan komunikasi SINSW, dan tranformasi teknologi informasi dan komunikasi SINSW, serta melakukan fasilitasi dukungan administrasi Direktorat.
Koreksi Anda