Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi LNSW terdiri atas: a. Sekretariat; b. Direktorat Efisiensi Proses Bisnis; c. Direktorat Teknologi Informasi; dan d. Direktorat Pengelolaan Layanan, Data, dan Kemitraan. (2) Bagan susunan organisasi LNSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda