Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan pedoman, penyediaan fasilitas, dan penyiapan dukungan teknis melalui pelaksanaan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW, penguatan logistik nasional, dan mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional.
Koreksi Anda