Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Perencanaan Sistem Informasi terdiri atas: a. Seksi Tata Kelola dan Manajemen Program Teknologi Informasi; dan b. Seksi Perencanaan dan Arsitektur Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Koreksi Anda