Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pengelolaan urusan organisasi dan tata laksana; b. penyiapan koordinasi dan pengelolaan urusan sumber daya manusia, kepatuhan kode etik, dan disiplin pegawai; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan dan pelaporan program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan; dan d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, dan dukungan kegiatan pimpinan.
Koreksi Anda