Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengembangan Sistem Logistik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rancangan dan kebutuhan spesifikasi aplikasi dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, rancangan basis data, pembangunan dan pengembangunan SINSW, dan manajemen penyedia layanan pada proses bisnis logistik, serta proses bisnis untuk mendukung pengembangan sistem terhadap layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan logistik nasional.
Koreksi Anda