Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan perencanaan strategis dan rencana kerja; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan manajemen kinerja, analisis, dan pemantauan dan evaluasi kinerja organisasi; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan manajemen risiko organisasi, analisis, dan pemantauan dan evaluasi risiko organisasi; d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan; e. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan pengadaan barang/jasa, serta pengelolaan urusan rumah tangga; dan f. penyiapan koordinasi dan pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda