Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan perencanaan strategis dan rencana kerja;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan manajemen kinerja, analisis, dan pemantauan dan evaluasi kinerja organisasi;
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan manajemen risiko organisasi, analisis, dan pemantauan dan evaluasi risiko organisasi;
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan;
e. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan pengadaan barang/jasa, serta pengelolaan urusan rumah tangga; dan
f. penyiapan koordinasi dan pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda
