Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana; b. Subbagian Sumber Daya Manusia; dan c. Subbagian Tata Usaha dan Dukungan Pimpinan.
Koreksi Anda