Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window
Teks Saat Ini
Bagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana;
b. Subbagian Sumber Daya Manusia; dan
c. Subbagian Tata Usaha dan Dukungan Pimpinan.
Koreksi Anda
