Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kemitraan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kemitraan di bidang pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW dalam forum nasional dan internasional bilateral. (2) Seksi Kemitraan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kemitraan di bidang pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW dalam forum regional, multilateral, dan lembaga internasional.
Koreksi Anda