Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Subdirektorat Pengelolaan Data menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tata kelola data dan informasi elektronik SINSW;
b. pengelolaan kualitas data dan informasi elektronik;
c. penyajian data;
d. pengelolaan dan pengembangan proses manajemen big data SINSW;
e. penyiapan analisis dan penyajian data terkait dengan layanan SINSW, penguatan logistik nasional, dan mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional;
dan
f. penyiapan pengelolaan informasi mengenai peraturan perundang-undangan sebagai referensi dalam pengajuan dokumen kepabeanan dalam kegiatan ekspor, impor, dan/atau logistik.
Koreksi Anda
