Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Direktorat Pengelolaan Layanan, Data, dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rancangan dan pelaksanaan pedoman pengelolaan layanan dan data dalam pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW;
b. penyiapan koordinasi, penyusunan dan evaluasi penjaminan mutu layanan SINSW;
c. penyiapan pelaksanaan operasional pusat kontak layanan SINSW;
d. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan pengembangan manajemen pengetahuan dan bimbingan teknis pengguna layanan SINSW;
e. penyiapan pelaksanaan tata kelola data dan informasi elektronik SINSW;
f. penyiapan pengelolaan informasi mengenai peraturan perundang-undangan sebagai referensi dalam pengajuan dokumen kepabeanan dalam kegiatan ekspor, impor, dan/atau logistik;
g. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kemitraan di bidang pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW dalam forum nasional dan internasional, penguatan logistik nasional, dan mendukung layanan pemerintah secara elektronik elektronik yang terkait dengan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Koreksi Anda
