Koreksi Pasal 82
PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window
Teks Saat Ini
Pembentukan, pengangkatan, dan pelantikan pejabat baru di lingkungan LNSW berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda
